Senin, 29 September 2014

Keserakahan VOC

Dalam menjalankan tugas, VOC ini memiliki beberapa kewenangan dan hak-hak antara lain:
1.   melakukan monopoli perdagangan di wilayah antara Tanjung Harapan sampai dengan Selat Magelhaens,       termasuk Kepulauan Nusantara,
2.   membentuk angkatan perang sendiri,
3.   melakukan peperangan,
4.   mengadakan perjanjian dengan raja-raja setempat,
5.   mencetak dan mengeluarkan mata uang sendiri,
6.   mengangkat pegawai sendiri, dan
7.   memerintah di negeri jajahan.

    Sebagai sebuah kongsi dagang, dengan kewenangan dan hak-hak di atas, menunjukkan bahwa VOC memiliki hak-hak istimewa dan kewenangan yang sangat luas. VOC sebagai kongsi dagang bagaikan negara dalam negara. Dengan memiliki hak untuk membentuk angkatan perang sendiri dan boleh melakukan peperangan, maka VOC cenderung ekspansif. 
   VOC terus berusaha memperluas daerah-daerah di Nusantara sebagai wilayah kekuasaan dan monopolinya, dengan memerangi beberapa kerajaan yang ada. Seperti pada tahun 1605 VOC sudah berhasil mengusir Portugis dari Ambon.Setelah itu VOC berhasil menguasai Malaka di Sumatera dari saingannya, Portugis pada tahun 1641.Berikutnya VOC berusaha meluaskan pengaruhnya ke Aceh kerajaan Makassar yang tersohor di Indonesia bagian timur berhasil dikalahkan setelah terjadi perjanjian Bongaya pada tahun 1667.Selanjutnya kerajaan Mataram yang merupakan kerajaan kuat di Jawa akhirnya dapat dikendalikan secara penuh oleh VOC pada tahun 1749. Seperti itulah keserakahan VOC selama berada di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar